Pengawasan adalah proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan
pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan
sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan tersebut. Controlling
is the process of measuring performance and taking action to ensure desired
results. Pengawasan adalah proses untuk memastikan bahwa segala
aktifitas yang terlaksana sesuai dengan apa yang telah direncanakan . The
process of ensuring that actual activities conform the planned activities.
Menurut Winardi “Pengawasan adalah semua aktivitas yang
dilaksanakan oleh pihak manajer dalam upaya memastikan bahwa hasil aktual
sesuai dengan hasil yang direncanakan”. Sedangkan menurut Basu Swasta “Pengawasan merupakan fungsi yang menjamin
bahwa kegiatan-kegiatan dapat memberikan hasil seperti yang diinginkan”.
Sedangkan menurut Komaruddin “Pengawasan adalah berhubungan dengan perbandingan
antara pelaksana aktual rencana, dan awal Unk langkah perbaikan terhadap penyimpangan
dan rencana yang berarti”.
Pengawasan adalah suatu upaya yang sistematik untuk menetapkan
kinerja standar pada perencanaan untuk merancang sistem umpan balik informasi,
untuk membandingkan kinerja aktual dengan standar yang telah ditentukan, untuk
menetapkan apakah telah terjadi suatu penyimpangan tersebut, serta untuk
mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber
daya perusahaan atau pemerintahan telah digunakan seefektif dan seefisien
mungkin guna mencapai tujuan perusahaan atau pemerintahan. Dari beberapa
pendapat tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pengawasan merupakan
hal penting dalam menjalankan suatu perencanaan. Dengan adanya pengawasan maka
perencanaan yang diharapkan oleh manajemen dapat terpenuhi dan berjalan dengan
baik.
Pengawasan pada
dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari adanya kemungkinan
penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai. melalui
pengawasan diharapkan dapat membantu melaksanakan kebijakan yang telah
ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan secara efektif dan
efisien. Bahkan, melalui pengawasan tercipta suatu aktivitas yang berkaitan
erat dengan penentuan atau evaluasi mengenai sejauhmana pelaksanaan kerja sudah
dilaksanakan. Pengawasan juga dapat mendeteksi sejauhmana kebijakan pimpinan
dijalankan dan sampai sejauhmana penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan
kerja tersebut.
Konsep pengawasan demikian sebenarnya menunjukkan pengawasan
merupakan bagian dari fungsi manajemen, di mana pengawasan dianggap sebagai
bentuk pemeriksaan atau pengontrolan dari pihak yang lebih atas kepada pihak di
bawahnya.” Dalam ilmu manajemen, pengawasan ditempatkan sebagai tahapan
terakhir dari fungsi manajemen. Dari segi manajerial, pengawasan mengandung
makna pula sebagai:
“pengamatan atas
pelaksanaan seluruh kegiatan unit organisasi yang diperiksa untuk menjamin agar
seluruh pekerjaan yang sedang dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan.”
atau
“suatu usaha agar
suatu pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan,
dan dengan adanya pengawasan dapat memperkecil timbulnya hambatan, sedangkan
hambatan yang telah terjadi dapat segera diketahui yang kemudian dapat
dilakukan tindakan perbaikannya.”
Sementara itu,
dari segi hukum administrasi negara, pengawasan dimaknai sebagai
“proses kegiatan yang
membandingkan apa yang dijalankan, dilaksanakan, atau diselenggarakan itu
dengan apa yang dikehendaki, direncanakan, atau diperintahkan.”
Hasil pengawasan
ini harus dapat menunjukkan sampai di mana terdapat kecocokan dan
ketidakcocokan dan menemukan penyebab ketidakcocokan yang muncul. Dalam konteks
membangun manajemen pemerintahan publik yang bercirikan good governance (tata
kelola pemerintahan yang baik), pengawasan merupakan aspek penting untuk
menjaga fungsi pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks ini,
pengawasan menjadi sama pentingnya dengan penerapan good governance itu sendiri.
Dalam kaitannya
dengan akuntabilitas publik, pengawasan merupakan salah satu cara untuk
membangun dan menjaga legitimasi warga masyarakat terhadap kinerja pemerintahan
dengan menciptakan suatu sistem pengawasan yang efektif, baik pengawasan intern
(internal
control) maupun pengawasan ekstern (external control). Di
samping mendorong adanya pengawasan masyarakat (social control).
Sasaran pengawasan
adalah temuan yang menyatakan terjadinya penyimpangan atas rencana atau target.
Sementara itu, tindakan yang dapat dilakukan adalah:
a.
mengarahkan atau merekomendasikan perbaikan;
b.
menyarankan agar ditekan adanya pemborosan;
c.
mengoptimalkan pekerjaan untuk mencapai sasaran rencana.
JENIS-JENIS PENGAWASAN
1) Menurut Waktu Pelaksanaan a. Setelah kegiatan
Pengawasan ini disebut juga evaluasi. Evaluasi bertujuan untuk mengetahui hasil kerja dari setiap anggota kelompok dan untuk mengetahui kesalahan yang terjadi agar kesalahan-kesalahan itu tidak berulang dimasa yang akan datang.
b. Pada saat kegiatan
Pengawasan ini lebih bersifat control. Pengawasan ini lebih bertujuan untuk memberikan pengarahan-pengarahan untuk memperbaiki kinerja para anggota.
2) Menurut Cara Pelaksanaan
a. Secara Langsung
i. Melakukan pemeriksaan atau vervikasi
ii. Dengan latar belakang tertentu, seperti ada dugaan penyimpangan atau karena ada kejadian penting seperti pergantian kepengurusan
b. Secara tidak langsung
i. Melakukan review, yaitu mengawasi apa saja yang telah terjadi pada satu organisasi
ii. Rutin, yaitu pelaksanaan pengawasan itu sendiri sudah diagrndakan sebelumnya.
3) Menurut Subyek Pelaksanaannya.
a. Pengawasan melekat;
Yaitu pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung yang memiliki kekuatan (power) dilakukan secara terus-menerus agar tugas-tugas bawahan dapat dilaksanakan efektif dan efisien.
b. Pengawasan Fungsional
Pengawasan yang dilaksanakan oleh pihak yang memahami substansi kerja objek yang diawasi dan ditunjuk khusus untuk melakukan audit independent terhadap objek yang diawasi.
c. Pengawasan Masyarakat
Yaitu pengawasan yang dilakukan masyarakat pada negara sebagai bentuk social control terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan masyakat negara yang demokratis.
d. Pengawasan Legislatif
Pengawasan ini dilakukan oleh DPR/DPRD sebagai lembaga legislative yang bertugas mengawasi kinerja pemerintah.
Inspektorat Jendral KDN
wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar