Kendati korban penipuan melalui situs internet telah
membuat pengaduan resmi ke Polsekta Sunggal, namun kasus tersebut akan
dilimpahkan ke Polresta Medan. Pasalnya, Polsekta Sunggal tidak memiliki alat
pelacak cyber crime (kejahatan teknologi) serta ahli di bidang informasi dan
teknologi (IT).
“Kemungkinan Polresta Medan punya ahli di bidang IT untuk membongkar jaringan penipuan melalui internet. Di samping itu, Polresta Medan bisa melakukan kerjasama dengan Mabes Polri yang memiliki alat khusus tersebut,” kata Kapolsekta Sunggal Kompol Sonny Marisi Nugroho Tampubolon, tadi malam.
Menurut Sonny, alat khusus itu mampu membuka/melacak jaringan situs yang melakukan penipuan di dunia maya tersebut. “Kalau ada alat khusus itu, saya bisa melacak pelakunya,” ujar Sonny seraya menambahkan, jumlah alat tersebut masih terbatas karena harganya mencapai miliaran rupiah.
“Dalam kasus penipuan lewat internet ini, baru satu orang yang membuat pengaduan resmi ke Polsekta Sunggal atas nama Muhammad Ilham,” jelas Sonny.
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Fadillah Zulkarnaen, mengatakan, pihaknya akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas. “Unit Jahtanras akan bekerjasama dengan Polsekta Sunggal guna melakukan pengusutan kasus ini,” jelas Fadillah.
Sebelumnya, Muhmmad Ilham warga Jalan Sembada, Komplek Koserna Medan menjadi korban penipuan melalui internet. Saat itu, korban mengakses sebuah situs dengan maksud membeli iPhone 4.
Kemudian, Ilham mulai memasuki forum jual beli dan berniat membeli iPhone 4 seharga Rp6.850.000. Barang yang dibelinya tersebut masuk dalam list penjual terpercaya, karena dilengkapi nomor telefon, email dan pin BB penjualnya.
Setelah itu, Ilham mentransfer uang senilai Rp6.850.000 melalui rekening BCA atas nama Yayang Agung Sundawa. Setelah uang itu ditransfer, Ilham mencoba menghubungi nomor telefon yang tertera di situs tersebut. Namun Yayang Agung Sundawa yang terdaftar sebagai penjual terpercaya di situs www.kaskus.us tidak bisa dihubungi. Menyadari telah menjadi korban penipuan, Ilham melaporkan kasus tersebut ke Mapolsekta Sunggal
“Kemungkinan Polresta Medan punya ahli di bidang IT untuk membongkar jaringan penipuan melalui internet. Di samping itu, Polresta Medan bisa melakukan kerjasama dengan Mabes Polri yang memiliki alat khusus tersebut,” kata Kapolsekta Sunggal Kompol Sonny Marisi Nugroho Tampubolon, tadi malam.
Menurut Sonny, alat khusus itu mampu membuka/melacak jaringan situs yang melakukan penipuan di dunia maya tersebut. “Kalau ada alat khusus itu, saya bisa melacak pelakunya,” ujar Sonny seraya menambahkan, jumlah alat tersebut masih terbatas karena harganya mencapai miliaran rupiah.
“Dalam kasus penipuan lewat internet ini, baru satu orang yang membuat pengaduan resmi ke Polsekta Sunggal atas nama Muhammad Ilham,” jelas Sonny.
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Fadillah Zulkarnaen, mengatakan, pihaknya akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas. “Unit Jahtanras akan bekerjasama dengan Polsekta Sunggal guna melakukan pengusutan kasus ini,” jelas Fadillah.
Sebelumnya, Muhmmad Ilham warga Jalan Sembada, Komplek Koserna Medan menjadi korban penipuan melalui internet. Saat itu, korban mengakses sebuah situs dengan maksud membeli iPhone 4.
Kemudian, Ilham mulai memasuki forum jual beli dan berniat membeli iPhone 4 seharga Rp6.850.000. Barang yang dibelinya tersebut masuk dalam list penjual terpercaya, karena dilengkapi nomor telefon, email dan pin BB penjualnya.
Setelah itu, Ilham mentransfer uang senilai Rp6.850.000 melalui rekening BCA atas nama Yayang Agung Sundawa. Setelah uang itu ditransfer, Ilham mencoba menghubungi nomor telefon yang tertera di situs tersebut. Namun Yayang Agung Sundawa yang terdaftar sebagai penjual terpercaya di situs www.kaskus.us tidak bisa dihubungi. Menyadari telah menjadi korban penipuan, Ilham melaporkan kasus tersebut ke Mapolsekta Sunggal
Sumber :
Semakin banyaknya penipuan pada situs jejaring sosial (internet) sudah mengharuskan polisi untuk cepat tanggap dalam mengatasi masalah ini, karena sudah semakin banyak korban yang tertipu dalam hal penjualan online
BalasHapus